The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Quick Police 2 Pemuda Pengedar Pil Koplo

Rahmad Hidayat dan Mifta Ilmi diamankan polisi kemarin
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Rahmad Hidayat dan Mifta Ilmi diamankan polisi kemarin

BANYUWANGI – Peredaran pil koplo masih di kawasan Bumi Blambangan. This time, Satreskoba Polres Banyuwangi meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil Trihexyphenidyl (trex) di Kecamatan Banyuwangi.

Pemuda yang diamankan polisi itu adalah Mifta Ilmi, 20, warga Jalan Rinjani, 75, Singotrunan Village, Banyuwangi District. Satu pemuda lainnya adalah Rahmad Hidayat, 31 , warga Jalan Riau, Gang Mutiara 28, Lateng Kelurahan Village, Banyuwangi District.

Petugas yang sudah mendapatkan informasi dari hasil pengembangan pengedar trex mengintai Rahmad di rumahnya. Setelah disergap, ternyata petugas menemukan pemuda ini sedang melayani pembeli pil trex.

Keduanya kami tangkap bersamaan di rumah tersangka Rahmad Hidayat,” jelas Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Banyuwangi, Iptu Suryono Bhakti. Dari tangan Rahmad, petugas mengamankan 54 trex pills butir, satu buah tas kresek ungu, dan tiga lembar potongan grenjeng rokok. Sementara dari tangan Mifta Ilmi alias Tata, police confiscate 50 butir trex dan selembar potongan grenjeng rokok.

Menurut Iptu Suryono, kedua tersangka akan dijerat Pasal 197 sub article 196 UU RI No. 36 year 2009 about health. Karena mereka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, benefits or benefits, and quality and distribution permit.

Kita juga harus melakukan upaya pengungkapan untuk menangkap pelaku pengedar narkoba di Banyuwangi,” tandas Suryono. (radar)

Keywords used :