The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Remaja Lulusan SMP Cabuli Siswi SMA

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

PURWOHARJO – Diduga telah menyembunyikan dan mencabuli anak di bawah umur, Ageng Dwi Pramudi, 18, asal Dusun Kaliboyo, Kradenan Village, Purwoharjo District, ditangkap dirumahnya oleh anggota polsek setempat, Thursday morning (6/7).

At the suspect's house, polisi juga menemukan AS, 17, gadis asal Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo yang sempat dinyatakan hilang sejak Kamis (29/6). For inspection purposes, Ageng dan AS selanjutnya dibawa ke polsek.

Kanit Binmas Polsek Purwoharjo Aiptu Sunardi, saat berbincang dengan orang tua AS, Wagiran, untuk mendapatkan informasi.

Tersangka kita amankan di polsek, AS kita kembalikan ke orang tuanya,” said Purwoharjo Police Chief, AKP Ali Ashari. Sebelum ditemukan polisi di rumah Ageng, AS yang masih berstatus siswi SMA itu oleh keluarganya dilaporkan hilang ke polsek. Sejak Kamis malam (29/6), gadis itu menghilang dari rumahnya.

Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” the light. Dalam penyelidikan itu, polisi menerima infomasi kalau AS sempat terlihat jalan-jalan dengan Ageng. From the news, polisi langsung melakukan pengintaian.

“Kita mencari rumah Ageng, karena yakin AS masih bersamanya,” the light. Dari hasil penyedikan, akhirnya diketahui kalau AS yang sempat dilaporkan hilang itu ternyata berada di rumah Ageng yang ada di Dusun Kaliboyo, Kradenan Village. Pada Kamis sekitar pikul 01.00, rumah Ageng digerebek.

Ageng berhasil kita tangkap di rumahnya, AS juga masih di rumah itu,” he said. According to the police chief, dari laporan keluarga korban, AS menghilang dari rumahnya sejak pukul 19.00 on Thursday (29/6). At that time, korban dan pelaku ternyata sudah janjian bertemu.

“Korban dan pelaku bertemu, lalu jalan-jalan,” the light. Pada malam itu, light him, pelaku mengajak jalan-jalan ke Desa Jajag, Gambiran District. Next, meluncur ke pantai di Kecamatan Muncar.

“Keduanya pacaran di Pantai Muncar hingga larut malam,” he said. Karena sudah larut malam, korban tidak berani pulang ke rumahya. Next, oleh tersangka diajak ke rumahnya. At the suspect's house, keduanya tidur bersama di dalam kamar.

Korban mengaku di kamar itu dicabuli, lalu tidak berani pulang,” clear. Since that incident, it's clear, korban tidak pulang ke rumahnya. And it, membuat orang tuanya kelabakan dan akhirnya melaporkan ke polisi. Dari laporan polisi itu, tersangka ditangkap di rumahnya.

Untuk penanganan, kasus ini kita limpahkan ke polres,” he said. For that incident, Ageng yang diduga melakukan pencabulan pada anak di bawah umur, oleh polisi dijerat dengan pasal 76 D I pass 81 2 RI Law No 35 Year 2014 regarding amendments to the Republic of Indonesia Law No 23 year 2002 about Child Protection.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 15 years in prison,” police chief said. (radar)