The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Satreskoba Arrests Drug Dealer from Lumajang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Erik Prasetyo, seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Dusun Darungan RT 04 RW 06 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekong, Lumajang Regency, ditangkap Satreskoba Polres Banyuwangi.

Pria berumur 35 tahun tersebut ditangkap kepolisian di kawasan Jalan Raya Situbondo tepatnya di depan Rumah Makan Chen-Chen Ceria Desa Ketapang, Kalipuro District, Banyuwangi Regency.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh.Indra Najib through KBO Narcotics, Iptu Suryono Bhakti said, awalnya kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Desa Ketapang.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, kepolisian mendapatkan identitas tersangka hingga di temukan lokasi keberadaannya,” ungkap Iptu Suryono.

He explained, kepolisian mengejar keberadaan tersangka hingga berhasil di tangkap di pinggir jalan besar akses menuju ke Surabaya tersebut.

“Dalam penangkapan ini, di amankan barang bukti 2 package of methamphetamine-type narcotics weighing 0,89 gram, 2 lembar sobekan kertas rokok dan 1 cell phone unit,” ujar Iptu Suryono.

To the officer, tersangka mengaku hendak menghantarkan pesanan sabu tersebut kepada pembelinya dan di sepakati lokasi pertemuan mereka adalah di area Pelabuhan Ketapang.

Iptu Suryono menambahkan, namun sebelum barang haram tersebut jatuh kepada pemesannya, kepolisian terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka.

"At the moment, Satreskoba terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan tersangka,” pungkas Iptu Suryono.

In order to develop investigations, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. And for all his deeds, tersangka di jerat pasal 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 about Narcotics, with minimal penalty 5 years in prison.