The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Transaksi Pil Koplo di Depan Bandara, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka dan barang bukti pengedar pil koplo jenis trihexyphenidyl yang diamankan Satnarkoba Polres Banyuwangi

BANYUWANGI – Pemberantasan terhadap pengedar dan pemakai narkoba dan obat daftar G terus diberangus Yang terbaru, polisi kembali membekuk pengedar obat daftar G jenis trihexyphenidyl (trex).

Kali ini ada tiga pengedar yang diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Dua di antaranya ditangkap di sebuah warung kopi di depan Bandara Blimbingsari. Sementara satu tersangka diciduk di rumahnya.

Identitas tersangka masing-masing Hari Cahyo, 22, Pekiwen Hamlet warga, Kaligung Village, Rogojampi Kecamatan District, dan Aulia Yahya, 21, warga Dusun Cangkring, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District.

Dua pemuda itu dibekuk tim Satuan Narkoba sekitar pukul 20.00. Ketika itu keduanya tengah melakukan transaksi di sebuah warung kopi didepan Bandara Blimbingsari. “Keduanya kita amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

Dari tersangka Hari Cahyo, disita 113 trex pills butir, cash Rp 107.000, satu plastik klip dan dua unit HP. Sedangkan dari tersangka Aulia Yahya ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan pil trex sebesar Rp 22 thousand.

Polisi juga menyita HP tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi barang yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu. Berselang setengah jam kemudian, petugas menangkap Fiki Setiawan,24 residents of Jl. Riau No. 06, Lateng Kelurahan Village, Banyuwangi District.

Pemuda itu dibekuk petugas di rumahnya. Ditemukan barang bukti berupa 30 Trex pills and cash Rp 93 rupiah serta satu unit HP warna putih. Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya berusaha membuka jaringan peredaran pil trex yang melibatkan ketiga tersangka. “Mereka kita jerat dengan Pasal 197 sub Article 196 law number 36 year 2009 about health,” ujar lulusan Akademi Polisi tahun 2007 that. (radar)