Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Srono berhasil meringkus dua pengedar uang palsu (upal), Senin (15/10/2018). Keduanya adalah Moh Holik (43) warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Qoribul Mujib (48) warga Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Kholisah (43) warga Desa/Kecamatan Kabat, datang untuk membeli perhiasan di salah satu toko perhiasan di Rogojampi.

Oleh seorang Karyawan toko itu, uang yang didapat dari hasil menjual sepeda motor tersebut dikembalikan lantaran diragukan keaslianya.

Sontak, wanita tersebut langsung bergegas menemui perantara penjualan sepeda motornya. Selanjutnya keduanya menuju ke showroom yang membeli sepeda tersebut.

“Ketiganya saat bertemu nyaris ricuh karena pihak showroom yakin uang yang diberikan benar-benar asli,” ungkap Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Melalui Kanit Reskrim IPTU Sutarkam.

Lantaran kericuhan tersebut pihak showroom melaporkannya ke Mapolsek Srono. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Moh Holik sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku menukar uang tersebut saat perjalanan menuju rumah Kholisah. Tersangka juga mengaku kalau uang palsu tersebut didapat dari Qoribul Mujib,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhada Qoribul Mujib, dan berhasil menemukan 5 lembar uang palsu lainnya yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

“Berdasarkan pengakuan Qoribul Mujib, uang palsu tersebut diperoleh dari Pasuruan. Total kita berhasil mengamankan 18 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribuan,” paparnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.