Disergap Polisi usai Kulakan dari Jember
KABAT – Dua perempuan cantik ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Yang mengejutkan, satu tersangka tercatat sebagai pengurus partai politik. Dia adalah Atrit Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32, warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Genteng.
Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPD Partai Golkar Banyuwangi. Atrit ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Srono. Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, Kecamatan Kabat, Minggu (2/4) pukul 22.30.
Setelah digeledah, dari tangannya disita barang bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu. “Keduanya sudah lama kita incar. Begitu ada informasi melakukan transaksi sabu-sabu di Jember, keduanya langsung kita hentikan di Kedayunan,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi.
Penangkapan kedua perempuan itu memang sudah direncanakan sejak awal oleh petugas. Sepak terjang Atrit maupun Ayu dalam bisnis haram sabu-sabu sudah terendus sejak lama. Penangkapan ini sendiri berhasil dilakukan setelah laju kendaraan pelaku dihentikan petugas saat dalam perjalanan menuju arah Banyuwangi.
Setelah berhenti di depan SPBU Kedayunan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Setelah digeledah ternyata benar, di dalam mobil yang dikendarai perempuan cantik ini ditemukan barang bukti inti, yakni empat paket sabu berat kotor 2,38 gram.
“Bukti tambahan berupa dua HP milik dua tersangka juga kita amankan,’’ kata Agung. Petugas pun langsung membawa kedua tersangka ke Polres Banyuwangi untuk penyelidikan beserta mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai. Agung mengungkapkan, berdasar pengakuan ke dua tersangka, sabu-sabu seberat 2,38 gram yang dibawanya tersebut didapat dari seseorang di Jember.
”Keduanya mengaku sebelumnya melakukan transaksai dengan seseorang di depan Terminal Tawang Alun, Jember,” terang Agung. Perbuatan kedua perempuan cantik ini sudah jelas melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya ditangkap polisi lantaran telah terbukti dengan sengaja miliki, menyimpan, dan melakukan jual-beli narkotika golongan satu yakni sabu. ”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Agung. (radar)