DPRD Kurang Sependapat Pajak Daerah Naik
BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD tidak sependapat dengan usul kenaikan pajak daerah yang diusulkan eksekutif. Kalangan dewan berpendapat, jauh lebih penting mengoptimalkan potensi yang ada dibandingkan meningkatkan tarif pajak.
Ketua Pansus, Sofiandi Susiadi mengatakan, pansus sedang kerja keras untuk menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah bersama eksekutif kemarin (21/4).
Salah satu topik pembahasan soal wacana kenaikan tarif pajak, salah satunya pajak hiburan. “Wacana kenaikan tarif itu muncul dari eksekutif. Kami (pansus) melihat, kalau memang masuk akal dan argumentasinya logis, kami oke saja,” kata dia.
Meski demikian, kata Sofiandi, sebagai wakil rakyat, para anggota pansus berusaha menyaring agar kenaikan tarif pajak daerah tersebut tidak kebablasan. “Walau tarif pajak tersebut disesuaikan dengan batas maksimal yang diatur Undang-Undang (UU), jangan sampai tarif yang diterapkan di Banyuwangi memberatkan masyarakat, terutama para wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak,” cetus politikus Golkar tersebut.
Menurut Sofiandi, dibandingkan meningkatkan tarif pajak daerah, ada hal yang lebih penting dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yakni menggali potensi yang selama ini belum dikenai pajak.
“Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menyiapkan insentif dan personel pemungut pajak. Kalau ini tidak dilakukan, muspro,” kata dia. Seperti diberitakan kemarin, Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Banyuwangi tengah mengkaji kemungkinan peningkatan tarif pajak daerah di Bumi Blambangan.
Peningkatan tersebut bisa diterapkan lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan tarif pajak daerah maksimal mencapai 75 persen. Salah satu jenis pajak daerah yang berpotensi mengalami peningkatan tarif adalah pajak hiburan.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan yang dimaksud meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pansus telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait raperda tersebut. Menurut dia, latar belakang pengajuan revisi perda oleh eksekutif adalah adanya pembatalan Mendagri.
“Tetapi intinya, pembatalan Kemendagri itu dilakukan untuk menyesuaikan peraturan yang ada, juga untuk menyesuaikan dengan situasi keuangan daerah,” ujar Sofiandi. Sofi andi menambahkan, pihak legislatif selama ini mendorong agar pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat.
Selain optimalisasi potensi pajak daerah yang selama ini belum ditarik, upaya peningkatan PAD juga diperlukan sokongan melalui perda. (radar)