Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Jukir Liar Ditangkap Sabhara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Dua juru pukir liar diamankan satuan sabhara Polres Banyuwangi di areal RTH Sritanjung, Kamis malam (15/6).

BANYUWANGI – Dua orang juru parkir (jukir) yang beroperasi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sritanjung diamankan Satuan Sabhara Polres Banyuwangi, Kamis malam kemarin (15/6).

Penertiban itu buntut dari keresahan warga terhadap keberadaan jukir liar yang memungut parkir tanpa dibekali karcis resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Dua jukir itu diketahui adalah Mariono, 54, warga Kampung Krajan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi dan Budi Santoso, 38, warga Lingkungan Kopen Bayah, Kelurahan/Kecamatan Giri.

Dua jukir yang bertugas di sekitar RTH Taman Sritanjung itu diduga mengelola lahan parkir secara liar. Dari tangan Mariono polisi mengamankan uang tunai hasil pungutan pada pengunjung Taman Sritanjung sebesar Rp 145 ribu dan karcis bekas yang disita sebagai barang bukti.

Sementara dari Budi Santoso juga turut diamankan uang tunai Rp 134 ribu plus keplek parkir 75 buah. “Budi sejatinya adalah selaku tukang ojek yang mangkal di sekitar Taman Sritanjung,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi.

Tindakan tegas ini diambil lantaran aksi para jukir liar sangat meresahkan dan dana yang terkumpul tidak masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi sebagai retribusi yang disetor langsung ke kas daerah.

“Jukir liar itu termasuk penyakit masyakarat. Sanksi hukumnya bisa dikategorikan premanisme,” tegas Basori Alwi. Modusnya, ungkap Basori, kedua pelaku mematok tarif parkir kepada pengunjung sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.000 roda empat.

Anehnya dua jukir itu tidak menyerahkan tiket resmi yang dikeluarkan dinas terkait. Uang hasil parkir yang didapat tersebut masuk ke kantong pribadi. Dalam aksinya, Mariono mengakali pengunjung dengan memungut biaya parkir menggunakan tiket bekas. Sedangkan Budi cuma menggunakan keplek yang dibuat sendiri.

Keluhan negatif terkait jukir liar itulah yang banyak diadukan oleh masyarakat. Ulah keduanya tercium petugas yang selama puasa menggelar pengamanan Pasar Ramadan. Pada saat melakukan aksinya, Mariono maupun Budi tidak dibekali surat tugas serta tak memiliki izin seperti dikantongi jukir resmi.

Kedua liar itu langsung diserahkan Sabhara ke Satreskrim Polres Banyuwangi untuk dimintai keterangan. “Penanganan perkaranya langsung kami limpahkan ke Satreskrm,” tandas Basori. (radar)