The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Home For Marriage, This man from Siliragung was even arrested by the police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SILIRAGUNG Dua bulan bebas berkeliaran, Sofi Julianto (19) akhirnya diciduk anggota Polsek Siliragung di rumahnya, Saturday (3/3/2018). Ia diduga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada 26 November 2017 then.

The man from the village of Krajan, Barurejo Village, Kecamatan Siliragung tersebut sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan korban Ahmad Zubaidi, 18, dan Andik Hermawan, 18, keduanya warga Dusun Seneposari, Barurejo Village, Siliragung District.

“Tersangka melakukan penganiayaan bersama temannya Pongo,” terang Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto, melalui Kanitreskrim Aiptu Solikin.

According to the kanitreskrim, teman tersangka Pongo itu hingga kini juga masih buron. Pihaknya masih akan terus memburu hingga berhasil ditangkap. “Saat kejadian sudah akan kita tangkap, tapi pelaku menghilang,the excuse.

Dugaan penganiayaan, light him, bermula saat korban dan pelaku ini sama-sama pesta minuman keras (you look) di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun Seneposari, Barurejo Village. Gara-gara salah paham, Sofi menghajar Zubaidi. Melihat temannya bertikai, Andik bermaksud melerai. Tapi justru dipukul oleh Pongo.

“Pelaku dan korban itu sebenarnya teman, saat pesta miras salah paham lalu terjadi penganiayaan," he explained.

As a result of the incident, Zubaidi dan Andik mengalami luka berat. Andik harus menjalani perawatan di RS Al Rohmah, Yes I, Gambiran District, dan Zubaidi mendapat perawatan di Puskesmas Pesanggaran.

“Pelaku saat kejadian langsung menghilang,” katanya seraya menyebut tersangka pulang karena akan menikah.

Selain mengamankan tersangka Sofi, polisi juga menyita satu botol miras yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Atas perbuatan itu, tersangka dikenai pasal 170 verse 1 and 351 verse 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. “Kita kenai dua pasal," he said.