The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Two Youths from Bangorejo Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap dua orang pengedar pil trex. Keduanya adalah Yoga Pratama (18), residents of Pasembon Village, Sambirejo Village, Kecamatan Bangorejo dan Jois Febrianto (18), tinggal di Dusun Gunungsari, Bangorejo Village/District.

Awalnya petugas menangkap Yoga Pratama di sebuah rumah di Dusun Bulu Kembar, Ringintelu Village, Bangorejo District. Yoga Pratama ditangkap setelah melayani seorang pelangganya.

“Dari tersangka kami temukan barang bukti berupa 84 butir pil trihexyphenidyl dan uang tunai Rp 95 ribu yang diduga hasil penjualan pil trex," said Banyuwangi Police Narcotics Head AKP Muh. Indra Nadjib, Friday (6/4/18).

To the officer, Yoga Pratama mengaku mendapatkan pil trex tersebut dari Jois Febrianto. Petugas kemudian menyusun strategi untuk mengembangkan kasus ini. Yoga Pratama diminta mendatangkan Jois Febrianto ke tempat itu. After an hour, Jois Febrianto datang. Saat itu juga dia diamankan petugas.

Penggeledahanpun dilakukan pada pemuda ini. Result, found 600 pil trex yang terdiri dari 3 wrap. Masing-masing bungkus berisi 200 item. Uang tunai Rp 30 thousand, sebuah kresek warna hitam dan satu unit HP merek Samsung warna hitam.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi. Petugas masih menggali informasi untuk mengembangkan kasus ini kepada penyuplai yang lebih besar.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 197 sub Article 196 law number 36 Year 2009 about health, ancaman hukumannya pidana penjara hingga 5 long years," he concluded.