The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Net 153 Motor Pelanggar Lalin

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

GENTENG-Aparat Polsek Genteng tampaknya sudah tidak mau kompromi dengan para pelanggar lalu lintas (Lalin). As much 153 motor, diamankan di polsek karena dianggap melanggar ketertiban Lalin, Sabtu malam (21/11).

Ratusan motor yang diamankan di polsek itu, terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan di depan polsek dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Kulon Tile Village, Tile District. “Ini penertiban rutin,” cetus Kapolsek Genteng, Kompol H. Sumartono.

Dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu malam (21/11) that, there is 153 motor yang terjaring razia. Of that amount, 37 motor diamankan karena protolan. Sedang sisanya, pemilik kendaraan tidak membawa surat kelengkapan.

“Banyaknya motor yang terjaring, menunjukkan kesadaran masyarakat di Genteng dalam mematuhi Lalin pada malam hari masih minim,He said. Kapolsek menyatakan razia yang dilakukan ini bukan operasi malam Minggu.

But, yang dilakukan itu razia untuk penertiban dalam berlalu lintas. “Operasi siang dan malam, targetnya semua bisa tertib lalu lintas," he said. Pemilihan waktu operasi di malam hari, he continued, karena masyarakat banyak yang melakukan pelanggaran di malam hari.

Mereka mengabaikan keselamatan dengan tidak mengenakan helm dan sering ugal-ugalan. “Kalau siang banyak yang tertib, kalau malam banyak yang melakukan pelanggaran," he said. Selain penertiban Lalin, dalam operasi yang dilakukan itu juga memburu kendaraan motor yang onderdilnya tidak standar, seperti knalpot brong, ban kecil, dan protolan.

“Untuk motor dengan onderdil tidak standar akan kita amankan,” he threatened. (radar)