The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Disguised as a Buyer, Police Arrest Koplo Pill Dealer

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CLURING – Diduga telah mengedarkan pil koplo, Arif Abdullah, 22, warga Dusun Talunrejo, Sembulung village, Cluring District, ditangkap di rumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Cluring, Wednesday night (6/6/2018).

Tersangka ditangkap polisi sekitar pukul 18.00, usai melakukan transaksi dengan pelanggannya. “Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari warga kalau tersangka sering jualan pil koplo, lalu kita lakukan penyelidikan,” said Police Chief Cluring, Inspector Bedjo Madrias.

According to the police chief, tersangka itu di kampungnya dikenal pengangguran. Dia jualan pil koplo, karena kebingungan mencari pekerjaan. “Tidak punya kerjaan, lalu jualan pil koplo,” he said.

Sebelum menangkap, he continued, anggota telah melakukan pengintaian selama dua hari. Itu dilakukan untuk menunggu bujangan itu melayani pelanggannya. “Diduga tersangka ini sudah lama jualan pil koplo, kita baru bisa menangkap sekarang,” he said.

Dalam memasarkan pil koplo, still said the police chief, tersangka tidak harus bertemu dengan pelanggan. But, transaksi biasa dilakukan melalui handphone (HP). “Pembeli bisa memesan pil hanya dari pesan singkat di HP, lalu oleh tersangka barang disiapkan,” he said.

Untuk bisa menangkap tersangka, anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli. Setelah dinyatakan positif sebagai pengedar, pelaku ini langsung ditangkap. “Anggota menyamar sebagai pembeli,” he said.

From the hands of the suspect, The police succeeded in confiscating a number of pieces of evidence (BB) in the form of 29 tablet atau 290 butir pil koplo jenis trex, 120 butir pil jenis dextro, uang tunai sebesar Rp 645 thousand, satu buah HP merek Advan warna bron, sebuah power bank, satu buah kabel data warna putih, 25 bendel plastik klip. “Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan di polsek,” strictly.