Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan 31,9 Kg Ganja, Ardi Nurdin Divonis 18 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ardi-Nurdin-saat-menjalani-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Banyuwangi-kemarin.-Alumnus-Nusakambangan-itu-diganjar-hukuman-18-tahun-penjara.

BANYUWANGI – Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ardi Nurdin, 46, kurir ganja yang tertangkap tangan membawa 31,940 kg ganja kering. Ketut Somanasa yang memimpin persidangan itu menilai perbuatan yang dilakukan alumnus Nusakambangan itu sudah memenuhi unsur pidana Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana penjara selama 18 tahun,  hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda. Nilai denda  mencapai Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar,  maka Ardi Nurdin wajib mengganti dengan kurungan yang lamanya mencapai lima bulan.

Putusan yang dibacakan dalam persidangan kemarin, hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan meringankan  dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain itu, Ardi Nurdin pernah  dihukum dalam kasus yang sama dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.  Yang meringankan, hakim  menilai terdakwa sopan selama persidangan. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap  di persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun  dan denda Rp 1 miliar subsider  lima bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut  umum (JPU). Sebelumnya, JPU  menuntut Ardi Nurdin dengan hukuman 20 tahun penjara dan  denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, barang bukti ganja seberat 31,940 kg dirampas untuk dimusnahkan. Menanggapi putusan itu, Nurdin yang didampingi kuasa hukumnya  mengaku menerima.

“Kami menerima karena vonis yang diberikan dipandang sudah ringan,”  beber Eny Setiawati, kuasa hukum Ardi Nurdin.  Ardi Nurdin ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 18 Desember 2015. Dia naik bus dan berhenti di perempatan   Cungking, Banyuwangi.

Begitu  turun dari bus, dia langsung  disergap tim Resnarkoba yang  sudah nyanggong cukup lama. Ganja itu disimpan dalam koper  dan kardus. Rencananya, ganja itu akan dikirim ke Bali dengan perantara seseorang. Dia dikontak  lewat hand phone untuk menyerahkan  ganja itu di Cungking.

Dalam mengirim barang itu, Ardi  diberi upah Rp 2 juta. Pria yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Nusa kambangan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jateng, itu diduga merupakan kurir sekaligus  pengedar ganja lintas pulau.

Saat ditemukan, daun surga ini sudah  dikemas dalam 32 paket. Dia tercatat  tinggal di Kampung Susukan, Kelurahan/Kecamatan Cira cas,  Jakarta Timur. (radar)