BANYUWANGI – Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ardi Nurdin, 46, kurir ganja yang tertangkap tangan membawa 31,940 kg ganja kering. Ketut Somanasa yang memimpin persidangan itu menilai perbuatan yang dilakukan alumnus Nusakambangan itu sudah memenuhi unsur pidana Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda. Nilai denda mencapai Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, maka Ardi Nurdin wajib mengganti dengan kurungan yang lamanya mencapai lima bulan.
Putusan yang dibacakan dalam persidangan kemarin, hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan meringankan dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Selain itu, Ardi Nurdin pernah dihukum dalam kasus yang sama dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Yang meringankan, hakim menilai terdakwa sopan selama persidangan. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ardi Nurdin dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, barang bukti ganja seberat 31,940 kg dirampas untuk dimusnahkan. Menanggapi putusan itu, Nurdin yang didampingi kuasa hukumnya mengaku menerima.
“Kami menerima karena vonis yang diberikan dipandang sudah ringan,” beber Eny Setiawati, kuasa hukum Ardi Nurdin. Ardi Nurdin ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 18 Desember 2015. Dia naik bus dan berhenti di perempatan Cungking, Banyuwangi.
Begitu turun dari bus, dia langsung disergap tim Resnarkoba yang sudah nyanggong cukup lama. Ganja itu disimpan dalam koper dan kardus. Rencananya, ganja itu akan dikirim ke Bali dengan perantara seseorang. Dia dikontak lewat hand phone untuk menyerahkan ganja itu di Cungking.
Dalam mengirim barang itu, Ardi diberi upah Rp 2 juta. Pria yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Nusa kambangan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jateng, itu diduga merupakan kurir sekaligus pengedar ganja lintas pulau.
Saat ditemukan, daun surga ini sudah dikemas dalam 32 paket. Dia tercatat tinggal di Kampung Susukan, Kelurahan/Kecamatan Cira cas, Jakarta Timur. (radar)