The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tattooed Singer Rape Vocational High School Student

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Widi Wijayanto yang diduga meniduri IA diamankan di Polsek Tegalsari, yesterday (19/6).

TEGALSARI – Diduga telah memperkosa, IA, 16, pelajar salah satu SMK yang ada di wilayah Kecamatan Genteng, Widi Wijayanto, 21, origin of Simbar Hamlet, Karangsari Village, Sempu Kecamatan District, ditangkap anggota Polsek Tegalsari di rumahnya, week (19/6).

For inspection purposes, tersangka yang tubuhnya penuh dengan tato itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan Polsek Tegalsari. “Keluarga korban lapor, pelaku kita ciduk di rumahnya,” terang Kapolsek Tegalsari, AKP Suhardi, through the Criminal Investigation Department, Aiptu Agus Rahmad.

Perbuatan tidak patut yang dilakukan tersangka pada korban yang tinggal di Desa Karangdoro, Tegalsari District, itu bermula pada pertengahan Maret 2017 kenalan saat nonton konser musik di AIL Rogojampi.

“Sejak kenalan itu sering komunikasi melalui handphone (HP)," he explained. Because there is often communication, membuat keduanya jadi akrab. Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen itu, on 16 May 2017 mengajak korban jalan-jalan dan diajak pulang ke rumahnya.

“At the suspect's house, korban pertama diajak tidur,” he said. Kejadian itu terulang pada 19 May 2017. At that time, korban main ke rumah tersangka yang ada di Dusun Simbar, Karangsari Village, Sempu Kecamatan District. Again, di rumah tersangka ini korban digoyang.

Kejadian ketiga pada 15 Juni di rumah tersangka, waktunya siang hari,” he said. Dari keterangan tersangka, it's clear, sebelum melakukan perbuatan tidak layak itu, keduanya minum minuman keras (you look) yang dioplos dengan suplemen kuku bima. Dalam keadaan setengah sadar itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Saat kejadian itu, korban dalam kondisi mabuk,” clear. Terbongkarnya kejadian itu, bermula dari rasa curiga dari orang tua korban pada putrinya yang jarang pulang. Orang tuanya, bermula menanyakan pada beberapa temannya dan diberitahu sering jalan bersama tersangka.

“Korban didesak oleh orang tuanya dan akhirnya mengaku,” the light. For his actions, tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 81 verse 2, jo pasal 82 verse 1 Law (UU) RI, number 35 year 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 year 2002 about Child Protection.

Ancaman minimal lima tahun penjara,” he said. Pada polisi tersangka membantah kalau dirinya telah memperkosa korban. Apa yang dilakukan itu berdasarkan suka sama suka karena keduanya berpacaran. Dia yang mengajak,” ujar tersangka pada Jawa Pos Radar Genteng kemarin (19/6). (radar)

Keywords used :