Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Remaja Lulusan SMP Cabuli Siswi SMA

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

PURWOHARJO – Diduga telah menyembunyikan dan mencabuli anak di bawah umur, Ageng Dwi Pramudi, 18, asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ditangkap dirumahnya oleh anggota polsek setempat, Kamis dini hari (6/7).

Di rumah tersangka itu, polisi juga menemukan AS, 17, gadis asal Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo yang sempat dinyatakan hilang sejak Kamis (29/6). Untuk keperluan pemeriksaan, Ageng dan AS selanjutnya dibawa ke polsek.

Kanit Binmas Polsek Purwoharjo Aiptu Sunardi, saat berbincang dengan orang tua AS, Wagiran, untuk mendapatkan informasi.

“Tersangka kita amankan di polsek, AS kita kembalikan ke orang tuanya,” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari. Sebelum ditemukan polisi di rumah Ageng, AS yang masih berstatus siswi SMA itu oleh keluarganya dilaporkan hilang ke polsek. Sejak Kamis malam (29/6), gadis itu menghilang dari rumahnya.

“Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” terangnya. Dalam penyelidikan itu, polisi menerima infomasi kalau AS sempat terlihat jalan-jalan dengan Ageng. Dari kabar itu, polisi langsung melakukan pengintaian.

“Kita mencari rumah Ageng, karena yakin AS masih bersamanya,” terangnya. Dari hasil penyedikan, akhirnya diketahui kalau AS yang sempat dilaporkan hilang itu ternyata berada di rumah Ageng yang ada di Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan. Pada Kamis sekitar pikul 01.00, rumah Ageng digerebek.

“Ageng berhasil kita tangkap di rumahnya, AS juga masih di rumah itu,” ungkapnya. Menurut kapolsek, dari laporan keluarga korban, AS menghilang dari rumahnya sejak pukul 19.00 pada Kamis (29/6). Saat itu, korban dan pelaku ternyata sudah janjian bertemu.

“Korban dan pelaku bertemu, lalu jalan-jalan,” terangnya. Pada malam itu, terang dia, pelaku mengajak jalan-jalan ke Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Selanjutnya, meluncur ke pantai di Kecamatan Muncar.

“Keduanya pacaran di Pantai Muncar hingga larut malam,” ungkapnya. Karena sudah larut malam, korban tidak berani pulang ke rumahya. Selanjutnya, oleh tersangka diajak ke rumahnya. Di rumah tersangka itu, keduanya tidur bersama di dalam kamar.

“Korban mengaku di kamar itu dicabuli, lalu tidak berani pulang,” jelasnya. Sejak kejadian itu, jelas dia, korban tidak pulang ke rumahnya. Dan itu, membuat orang tuanya kelabakan dan akhirnya melaporkan ke polisi. Dari laporan polisi itu, tersangka ditangkap di rumahnya.

“Untuk penanganan, kasus ini kita limpahkan ke polres,” cetusnya. Atas kejadian itu, Ageng yang diduga melakukan pencabulan pada anak di bawah umur, oleh polisi dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata kapolsek. (radar)