CLURING – Diduga mencuri buah jeruk pecel dan sepeda BMX, Riko Andika, 19, asal Dusun Simbar I, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, ditangkap anggota Reskrim Polsek Cluring Kamis (28/4). Sambil menjalani pemeriksaan petugas, untuk sementara tersangka yang hanya tamatan SD itu harus meringkuk di ruang tahanan polsek.
Barang bukti (BB) berupa dua karung buah jeruk pecel atau 75 kilogram, oleh polisi juga diamankan. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.
Terungkapnya dugaan pencurian jeruk yang dilakukan tersangka ini, bermula saat Riko menjual buah jeruk ke salah satu pengepul di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring. Pengepul curiga dan menanyakan asal buah jeruk yang dijual.
“Pelaku mengaku buah jeruk dari Desa Tampo,” terangnya. Diam-diam pembeli jeruk itu menghubungi salah satu temannya yang juga pedagang jeruk asal Desa Tampo. Dari kenalannya itu, diketahui kalau di daerahnya baru ada kebun jeruk yang dibobol maling.
“Ada yang lapor ke perangkat desa,” jelasnya. Ada dugaan pelaku pencurian jeruk berada di Desa Plampangrejo, perangkat Desa Tampo langsung meluncur dan men jemput penjual jeruk itu. Saat berada di kantor desa, anggota polsek datang.
“Kita tangkap remaja itu saat diamankan warga di kantor Desa Tampo,”ungkapnya. Pada polisi Riko mengaku baru melakukan pencurian jeruk di kebun milik Nuryono, 53, warga Dusun Simbar I, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, sekitar pukul 11.00, Rabu siang (27/8).
Buah jeruk hasil kejahatannya, akan dijual ke salah satu pengepul jeruk di Desa Plampangrejo. “BB berupa buah jeruk sebanyak 75 kilogram kita sita,” cetusnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku ternyata tidak hanya mencuri jeruk.
Sebelumnya, mencuri sepeda BMX lipat milik Siti Rohmah, warga Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Aksi kejahatannya itu, dilakukan pada Selasa (19/4). “Saat dicuri, sepeda BMX ditaruh di teras rumah,” terangnya. (radar)