Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Pil Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Yogi Setiawan (19) ditangkap anggota Polsek Purwoharjo lantaran diduga menjual obat farmasi daftar G jenis Trihexyphenidyl atau Trex, Selasa malam (30/1/2018).

Pria asal Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo tersebut ditangkap ketika sedang melayani pembeli di sebuah warung bakso yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita 281 butir pil trex dalam plastik. Bukan hanya itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 77 ribu dan sebuah handphone (HP) merek Samsung juga diamankan polisi.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan ikut nongkrong di warung bakso yang ada di Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Ternyata pelaku bersama temannya sedang menunggu pemesan pil tersebut.

“Pelaku tidak tau yang memesan tersebut adalah anggota polisi,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari.

Dalam penyamaran yang dilakukan anggota, diketahui pelaku memang menjual pil trex. “Saat tersangka melayani pembeli, langsung kita tangkap,” ungkapnya.

Saat itu juga, terang dia, tersangka itu digeledah dan berhasil ditemukan 281 pil trex, uang, dan HP. Semua barang itu, ikut disita untuk dibuat barang bukti (BB). “Tersangka sudah lama kita incar, tapi selalu lolos,” katanya.

Pada polisi yang memeriksa, tersangka mengaku mendapatkan pil trex dari Iember. Semua pil itu diantar ke rumahnya oleh seorang sales. “Kita akan terus mengusut peredaran pil trex ini,” cetusnya.