Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

56 Ribu Warga Banyuwangi Belum Rekam KTP-el

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Warga-menunjukkan-KTP-lama-dan-KTP-elektronik-setelah-melakukan-perekaman-data-di-Dinas-Kependudukan-dan-catatan-Sipil-Banyuwangi.

BANYUWANGI – Satu bulan jelang deadline perekaman KTP elektronik (KTP-el) yang diberikan pemerintah pusat, sekitar 56.014 jiwa warga Banyuwangi belum memiliki KTP-el. Jika dalam satu bulan ke depan 56.014 jiwa itu tidak melakukan perekaman data, maka  mereka tidak akan bisa mendapatkan akses pelayanan publik.

Beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan instruksi kepada semua pemerintah daerah untuk menuntaskan perekaman data KTP-el paling lambat 30 September 2016. Jika pada 1 Oktober masih ada warga yang belum melakukan  perekaman data KTP-el, maka resikonya yang bersangkutan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Akses pelayanan publik itu meliputi administrasi kependudukan, layanan jasa kesehatan, layanan perizinan usaha, layanan perbankan, dan akses layanan publik lain. Perekaman data KTP-el menjadi sangat penting karena pemerintah akan memberlakukan pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el.

Oleh karena itu, jika ada warga memiliki data ganda, akan kesulitan mengakses layanan publik di instansi pemerintah maupun swasta. “Instruksi pemerintah pusat, 30  September batas akhir perekaman data KTP-el. Pada 1 Oktober semua penduduk sudah menyelesaikan perekaman data,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sudjani kemarin (30/8).

Sudjani menyebutkan, jumlah penduduk Banyuwangi mencapai 1.657.207 jiwa. Dari 1,65 jiwa itu yang sudah memiliki hak atau wajib KTP 1.246.866 jiwa. Yang belum melakukan perekaman sekitar  56.014 jiwa.   Bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, kata Sudjani, kesempatannya tinggal satu  bulan lagi atau hingga akhir September.

Selama satu bulan warga yang belum melakukan perakaman harus meluangkan waktu untuk melakukan perekaman. Sudjani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah setelah 30 September akan ada  lagi perekaman data KTP-el ataukah tidak ada. Yang jelas, instruksi  pemerintah pusat perekaman data  KTP el harus dituntaskan 30 September 2016. “Saat ini instruksi pemerintah perekaman data KTP-el harus tuntas sebelum Oktober,” tambah Sudjani. (radar)