Satu Tersangka Tukang Ojek
ROGOJAMPI – Satnarkoba Polres Banyuwangi terus memburu pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Yang terbaru ini ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Ketiganya memang satu jaringan pengedar obat farmasi tanpa izin edar itu.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 7.074 butir pil koplo yang ditengarai akan diedarkan kepada pelanggannya. Ketiga pengedar yang berhasil di bekuk itu adalah M. Sholihin, 33, warga Dusun Prejengan II, Desa/Kecamatan Rogojampi serta Romin Toat, 29 dan Dodi Vianto, 29, keduanya merupakan warga satu kampung di Dusun Warengan, Desa Bubuk, Rogojampi.
Karena perbuatnnya, saat ini mereka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Banyuwangi. Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari tertangkapnya Sholihin. Dia ditangkap petugas di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini jumlahnya juga sangat banyak, yakni mencapai 1.074 butir pil treks.
Ribuan pil treks yang bikin teler tersebut disimpan pelaku di sebuah tas pinggang berwarna merah. Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 209 ribu yang diduga kuat uang hasil penjualan pil treks. HP pelaku juga diamankan petugas sebagai barang bukti tambahan.
”Tersangka Sholihin sudah lama kita intai pergerakannya. Dia kita tangkap di rumahnya sekitar pukul 11.30, Senin (13/3), kemarin,” tegas AKP Agung Setya Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Setelah berhasil mengamankan Sholihin, petugas langsung melakukan pengembangan.
Beberapa jam kemudian, tersangka lain yakni Romin dan Dodi juga berhasil di tangkap petugas kepolisian yang memburunya. Dua tersangka ini memang merupakan jaringan dari Sholihin. ”Romin saat kami tangkap mengaku mendapat barang dari Dodi. Akhirnya Dodi juga kami bawa juga ke Polres Banyuwangi,” tandas Agung.
Dari tangan kedua pelaku asal Desa Bubuk ini, barang bukti yang diamankan juga tidak kalah banyak, yakni mencapai 6 ribu butir pil treks. Ribuan pil treks itu disimpan pelaku dalam enam plastik yang masing-masing plastiknya berisi 1.000 butir pil treks.
”Semua pelaku sudah kami amankan. Mereka kami jerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 5 tahun lebih,” tegas Agung. (radar)