Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Selisih 1 Suara Bisa Menang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua pasangan calon (paslon) dan tim sukses masing-masing kandidat tampaknya bakal mengerahkan segenap kekuatan untuk menghadapi Coblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 9 Desember mendatang.

Sebab, sesuai regulasi, pesta demokrasi lima tahunan kali ini hanya akan berlangsung satu putaran. Oleh karena itu, paslon dan tim sukses pgmup tidak perlu menyimpan kekuatan untuk menghadapi pilbup putaran kedua atau  bahkan putaran ketiga.

Sebaliknya, siapa pun yang memperoleh suara terbanyak pada Coblosan 9 Desember mendatang bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih. Komisioner Divisi Teknik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Suherman, mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara, tepatnya Pasal 49 ayat(1), paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak.

“Selisih satu suara pun, paslon peraih suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila pasangan yang mendapatkan suara lebih rendah tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),’ ujarnya kemarin (27/11).

Bahkan, apabila perolehan suara kedua paslon sama banyak, imbuh Suherman, sesuai Pasal 49 ayat (2) Peraluran KPU Nomor 11 Tahun 2015, maka penentuan paslon terpilih akan dilakukan berdasar persebaran perolehan suara di  terluas secara berjenjang.

“Misalnya kedua paslon sama-sama mendapat suara sebanyak 500 ribu, maka paslon terpilih didasarkan persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan. Jika persebaran di tingkat kecamatan masih sama, maka dilihat persebaran perolehan suara di tingkat desa. Jika masih sama, ditentukan berdasar persebaran suara tingkat tempat pemungutan suara (TPS),” jelasnya.

Di sisi lain, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada 9 Desember, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wajib menyampaikan hasil penghitungan suara tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di hari yang sama.

Selanjutnya, PPS memiliki waktu mulai 9 sampai 10 Desember untuk menyampaikan hasil penghitungan suara di TPS-TPS di wilayah kerjanya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  Rekapitulasi ditingkat PPK dan penyampaian hasil suara kepada KPU dilahirkan mulai 10 sampai 16 Desember.

Rekapitulasi ditingkat kabupaten bakal dilangsungkan antara 16 sampai 18 Desember. Nah, apabila paslon yang mendapat perolehan suara lebih sedikit tidak mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, maka penetapan paslon terpilih akan dilakukan pada 21 sampai 22 Desember.

“Penetapan paslon terpilih bisa dilakukan apabila sampai 3 kali 24 jam setelah rekapitulasi di tingkat KPU tuntas tidak ada pengajuan PHPU,” terang Suherman. Jika paslon yang kalah mengajukan PHPU, maka pengajuan permohonan sengketa kepada MK bisa dilakukan antara 18 sampai 21 Desember.

Paslon yang mengajukan permohonan PHPU diberi kesempatan melakukan perbaikan permohonan antara 21 sampai 24 Desember. Tahap selanjutnya, verifikasi permohonan dijadwalkan berlangsung 24 sampai 27 Desember.

Penyelesaian sengketa dan putusan PHPU dilakukan antara 18 Desember 2015 sampai 12 Februari 2016. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK dijadwalkan antara 12 Februari 2016 sampai 13 Maret 2016. Peraturan KPU Nomor 2Tahun 2315 juga mengamanatkan pengusulan pengangkatan paslon terpilih apabila tidak ada PHUP bisa dilakukan antara 23 sampai 29 Desember 2015.

Apabila ada PHPU, pengsulan pengangkatan paslon terpilih dijadwalkan antara 13 Februari sampai 14 Maret 2016.  (radar)